Wanggarasi, adalah kecamatan pemekaran yang terbentuk pada tahun 2008. Kecamatan Wanggarasi sudah mengalami perubahan - perubahan positif di tiap tahunnya.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kantor
Camat Wanggarasi mempunyai tugas pokok melakukan urusan Pemerintahan
berdasarkan Otonomi Daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
penyelenggaraan Pemerintahan dilaksanakan di Kecamatan.Dalam melaksanakan tugas pokok, Kecamatan
Wanggarasi memiliki Fungsi sebagai berikut :
- Mengintegrasikan nilai – nilai sosio cultular ( Perbedaan Suku)
- Menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya
- Mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun kesatuan wilayah.
- Menyelenggarakan layanan surat menyurat, dokumentasi, dan kearsipan, sarana kerja dan perjalanan dinas.
- Menyelenggarakan layanan administrasi umum dan keuangan.
Tingkat pelayanan SKPD Kantor Camat Wanggarasi sudah
dilaksanakan dengan maksimal dalam hal penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan diwilayah kecamatan, pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas pemerintah kecamatan wanggarasi
atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa, mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Pemerintah kecamatan wanggarasi juga
melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani urusan
otonomi daerah yang meliputi, Aspek
Perijinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pemberian, Pengawasan, Fasilitas,
Penetapan, Penyelenggaraan dan Kewenangan lain yang dilimpahkan.
Terbentuknya
kecamatan baru sebagai wujud kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dan
juga merupakan pemenuhan akan tuntutan kebutuhan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dalam rentang kendali yang lebih terjangkau guna
percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat demi pemerataan pembangunan yang
bermuara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat lebih luas. Dimana suatu kendala
pemerintah kecamatan dari usulan program dan kegiatan yang tertuang dalam
RENSTRA SKPD merupakan program dan kegiatan yang sangat prioritas, namun ada
beberapan program/kegiatan yang tercantum dalam RENSTRA SKPD belum dapat
teranggarkan dalam DPA SKPD kantor camat wanggarasi, sehingga dalam menentukan
presentase peningkatan indikator program/kegiatan dimaksud tidak dapat terukur.
Kiranya usulan program/ kegiatan yang tertuang dalam RENJA ini dapat disetujui guna meningkatkan
pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Kecamatan Wanggarasi serta dapat menetukan tingkat presentase
kemajuan setiap program/kegian tersebut
Asali..mao... Hehehe...
BalasHapusmaju trus nune...
froms limboto
Thnx berkunjung ke Blog Pemula ini....
Hapus